Hak dan Kewajiban Pasien di UOBF Puskesmas Nongkojajar
Screening oleh PKM NONGKOJAJAR

By Bhakti Husada 19 Nov 2023, 22:09:31 WIB Kesehatan
Hak dan Kewajiban Pasien di UOBF Puskesmas Nongkojajar

Gambar : Ilustrasi


HAPKM No 4 Tahun 2018K PASIEN

  1. Hak Pasien Puskesmas UOBF Puskesmas Nongkojajar  (Permenkes No. 4 Tahun 2018, pasal 17)

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 

  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;

  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 

  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 

  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 

  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 

  7. memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; 

  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas; 

  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya; 

  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 

  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 

  12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 

  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya; 

  14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas; 

  15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;

  16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 

  17. menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 

  18. mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN

  1. Kewajiban Pasien UOBF Puskesmas Nongkojajar  (Permenkes No. 4 Tahun 2018, pasal 26)

  1. mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas; 

  2. menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab; 

  3. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas ; 

  4. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 

  5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 

  6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  7. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 

  8. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment